Forex, Trading Forex, Broker Forex Indonesia, Broker Forex Terpercaya,Trading Forex Indonesia Forex, Trading Forex, Broker Forex Indonesia, Broker Forex Terpercaya,Trading Forex Indonesia

CARI TAHU FATWA MUI TENTANG TRADING EMAS

07 March 2023 in Blog - Emas - by Admin

Seperti apa fatwa MUI tentang trading emas? Gold trading merupakan aktivitas jual beli aset emas secara online dan berlangsung di market FX. Aktivitas yang dilakukan tersebut sebenarnya tak jauh berbeda dibandingkan investasi emas secara konvensional.

Selain itu, sistem trading yang diberlakukan juga mirip dengan perdagangan saham, kripto, maupun FX. Perbedaan di antara keempat tersebut adalah pada objeknya.

Pada aktivitas trading, gold ini disimbolkan XAU dan biasanya disandingkan dengan dolar Amerika dan menjadi XAU/USD. Terkait pergerakan naik turunnya juga bergantung pada dolar AS itu sendiri. 

Saat dolar melemah, harga gold naik. Inilah kondisi yang tepat untuk sell. Lalu saat dolar AS menguat, maka harga emas turun sehingga menjadi peluang untuk segera beli emas.

Mengenal Lebih Seputar Trading Emas

Sebelum pembahasan fatwa MUI tentang trading emas, pemahaman seputar definisinya terlebih dahulu adalah penting. Saat ini, emas telah menjadi barang yang sudah lama diperjualbelikan. Bahkan waktu itu telah dijadikan sebagai alat tukar atau pembayaran.

Bagi umat Islam, berita baik khususnya para trader. Islam telah memberi pedoman khusus bagaimana transaksi jual beli emas sehingga kamu tidak berurusan dengan riba. Kita tahu riba adalah dosa yang sangat besar dan diancam Allah seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran. 

Teknis Umum Trading Emas Online

Perdagangan emas semakin berkembang dan bukan hanya melalui transaksi secara langsung. Banyak orang tertarik masuk dunia gold trading karena tergiur keuntungan yang diperolehnya. Proses transaksi pun sekarang bisa dilakukan hanya lewat perangkatmu alias secara online.

Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang mesti dipahami setiap trader yang ingin trading emas. Kamu harus paham teknis pelaksanaannya agar aktivitas yang dilakukan tersebut membuahkan hasil.

  • Membeli Lewat Website Secara Langsung

Kamu bisa melakukan trading emas lewat langkah-langkah berikut:

  • Buyer mulai membuka situs penjual emas
  • Lalu pembeli menentukan emas dan amount atau jumlah emas yang ingin dibeli
  • Pembeli akan checkout dan menjadi tanda bahwa pemilihan dan pemesan emas akan dilakukan
  • Secara otomatis, nanti website mengirimkan tagihan sekaligus himbauan pada pembeli agar sesega mungkin mengirimkan uang lewat metode pembayaran seperti PayPal, transfer, bank, dan sebagainya
  • Saat penjual menerima uang, penjual pun mengirimkan emas lewat jasa ekspedisi
  • Pembeli mendapatkan barangnya dari jasa ekspedisi. Untuk lamanya pembeli tersebut memperoleh barang yang dipesannya tergantung jarak pengiriman

  • Beli Lewat Media Komunikasi

Membeli emas juga dapat dilakukan lewat media komunikasi, seperti:

  • Buyer mengakses website dari penjual emas
  • Pembeli mengecek harga dan menentukan emas beserta jumlah yang ingin dibeli
  • Buyer menghubungi penjual lewat media komunikasi. Bisa lewat WhatsApp, SMS, atau langsung meneleponnya dan transaksi pun mulai dilakukan
  • Saat kesepakatan dicapai, penjual meminta pembeli membayar. Proses pembayarannya bisa melalui salah satu media pembayaran yang disediakan atau sesuai kesepakatan keduanya
  • Ketika penjual menerima uang, seller pun langsung mengirimkan emas lewat jasa ekspedisi
  • Pembeli mendapatkan barangnya dari jasa ekspedisi. Untuk lamanya pembeli tersebut memperoleh barang yang dipesannya tergantung jarak pengiriman

Mengacu pada dua trading emas di atas, bisa disimpulkan bahwa antara emas dan uang adalah dua hal berbeda. Serah terima kedua transaksi di atas dilakukan tanpa bertatap muka antara pembeli dan penjual.

 

 

Bagaimana Hukum Trading Emas Online Menurut Islam?

Sebenarnya cara trading XAU adalah boleh. Alasannya XU bukan efek mondial dan punya jaminan aset fisik. Dikarenakan sudah ada jaminan inilah maka sudah sesuai ketentuan akad bai’ syaiin maushuf fi al -dzimmah alias efek berjamin aset fisik emas).

Bukan hanya itu, keterpenuhan trading emas sebagai bai’ syaiin maushuf fi al -dzimmah dikarenakan emisi XAU telah diatur serta ditetapkan seragam oleh Bappebti. Hasilnya tidak perlu ada keraguan terkait bisanya diserahkan alias imkan al-qabdl maupun kadarnya diketahui alias hulul (tunai).

Sebagai tambahan, dalam aktivitas perdagangan ini, memang ulama kalangan mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa sebuah keharusan harus ada penyerahan langsung terkait barang yang ditransaksikan. Lalu bagaimana jika barang tersebut tidak wujud alias ghaib?

Disyaratkan adanya izin terkait penyerahan seiring kapan barang tersebut dapat diserahkan. Misalnya, kamu beli emas dan otomatis emas (XAU) yang dibeli akan pindah kuasa lalu masuk ke dompet  digital.

Setelah itu kamu bisa menjualnya kembali ke orang lain. Kasus serah terima seperti ini dinamakan qabdl hukmi. Untuk kadar kebolehannya karena komoditas yang dibeli telah sesuai kriteria imkan al-taslim alias dapat diserahkan fisiknya.

Fatra MUI tentang Trading Emas Online

Majelis Ulama Indonesia merupakan lembaga otoritas yang memberikan pandangannya terhadap aktivitas perdagangan emas. Seperti yang tertulis di Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, ada beberapa poin penting:

  • Aktivitas jual beli emas non tunai baik lewat murabahah atau jalur biasa maka diperbolehkan. Dengan catatan, emas tersebut tak dijadikan alat tukar resmi
  • Tsaman atau harga jual tak bertambah pada jangka waktu perjanjian. Bahkan ketika terdapat perpanjangan pasca jatuh tempo
  • Emas yang didapatkan lewat pembayaran non tunai diperolehkan untuk menjadi rahn atau jaminan
  • Gold yang dijadikan jaminan haram diperjualbelikan maupun sebagai objek dari akad lain yang menjadi sebab perpindahan kepemilikan

Trading FX dengan Cara Hold di Posisi Buy dalam 2 Hari, Bolehkah?

Beli sesuatu lalu menyimpannya adalah muqtadla al-aqdi atau tujuan utama akad jual beli. Lalu bagaimana saat trader memutuskan hold dalam 2 hari? Pada kasus ini, ada dua hal mesti dicermati.

Pertama, haram dikarenakan akan ada bunga. Seperti yang dipahami bahwa bunga inilah menjadi dasar riba. Hukum tersebut diberlakukan ketika trader hanya semata-mata ingin untung lewat trading emas online. Padahal dia tak punya bisnis fisik yang menjadikannya terpaksa untuk mengambilkanya.

Kedua, boleh ketika trader adalah pihak yang punya kepentingan dalam melakukan penukaran currency luar negeri. Lalu jalan satu-satunya agar penukaran tersebut dapat dilakukan adalah lewat trading. Misalnya, kamu adalah trader dan punya bisnis impor-ekspor ke berbagai negara.

Pada kondisi semacam ini, tak ada opsi untukmu selain memanfaatkan fasilitas yang disediakan pada trading online. Kemudian kamu terpaksa harus mengambil biaya swap. Kasus seperti ini jatuhnya diperbolehkan dengan alasan terpaksa karena kebutuhan atau dlarurah lil al-hajah.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, sudah jelas seperti apa hukum trading emas online menurut Islam. Bahkan Majelis Ulama Indonesia juga memberikan pandangannya terkait hal ini. Fatwa MUI tentang trading emas adalah mubah alias boleh. 

Namun ada aturan ketat mengenai diperbolehkannya gold trading tersebut. Ketika kamu sudah paham seperti apa hukumnya, maka jangan ragu untuk melakukan trading. Meskipun sebelum memulainya, banyak persiapan untuk dilakukan. 

Pastinya memahami aturan amin gold trading adalah hal sangat krusial. Pelajari berbagai strategi perdagangan emas sehingga kamu bisa trading dengan percaya diri. Semoga bermanfaat.

Share :