Dalam melakukan aktivitas ekspor-impor, biasanya tidak lepas dari aktivitas berbisnis. Sehingga aktivitas tersebut wajib dikenakan pajak. Namun, berbeda dengan aktivitas lain yang pada dasarnya pajak sudah diatur dengan menyesuaikan kurs pajak bea cukai. Apakah Anda tahu apa itu kurs pajak bea cukai? Ini penjelasannya.
Pengertian kurs pajak bea cukai
Kurs pajak bea cukai merupakan nilai tukar yang biasa digunakan untuk pengenaan biaya pajak dari transaksi antar negara. Namun, secara garis besar pengertian dari kurs pajak bea cukai berdasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni nilai tukar yang diterapkan dalam transaksi perpajakan di indonesia.
Hal tersebut menjadi dasar pelunasan kurs pajak bea cukai masuk, ada pula kurs Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, kurs Pajak Penjualan atas Barang Mewah, baik bea keluar maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang. Kurs pajak bea cukai sangat berbeda dengan kurs Bank Indonesia (BI).
Karena kurs pajak bea cukai sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui keputusan Menteri Keuangan (Menkeu). Oleh karena itu, kurs pajak bea cukai sudah tidak bisa diganggu gugat, kecuali memang ada perubahan dari keputusan Menteri Keuangan.
Tidak hanya pengertian saja, Anda juga perlu tahu fungsi dari kurs pajak bea cukai. Adapun fungsi dari kurs pajak bea cukai sebagai berikut.
Fungsi dari kurs pajak bea cukai
Sebagai informasi, kurs pajak bea cukai selalu diperbarui datanya setiap satu minggu sekali dan berlaku sesuai dengan periode tersebut. Biasanya kurs pajak bea cukai yang diperbarui berkaitan dengan nilai tukar mata uang dollar AS, Yuan Tiongkok, dan Won dari Korea Selatan,
Jika Anda tidak melihat data terbaru dari kurs pajak bea cukai, maka nilai transaksi tersebut sedang dikonversikan lebih dulu ke dalam nilai tukar dollar AS. Mengapa demikian? Karena dollar AS merupakan mata uang yang diklaim stabil dan paling banyak digunakan sebagai acuan konversi oleh banyak negara.
Usai dikonversi, maka kurs pajak bea cukai akan mengonversikan kembali nilai mata uang asing ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai kurs pajak bea cukai yang berlaku pada tanggal yang diterbitkan. Hal tersebut dilakukan agar pengenaan biaya pajak sesuai dengan perhitungan.
Dengan melihat data kurs pajak bea cukai setiap minggunya sangat penting bagi pelaku pengguna bisnis ekspor-impor. Namun, ada juga transaksi yang melibatkan perhitungan kurs pajak bea cukai antara lain:
- Pajak dasar pelunasan kurs pajak bea masuk (BM).
- Kurs Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa
- Kurs Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea keluar (BK)
- Kurs Pajak Penghasilan (PPh)
Berbicara soal kurs pajak bea cukai, tentunya tidak lepas dari istilah bea cukai. Arti dari bea cukai sendiri memiliki dua istilah yang berbeda, yakni bea yang artinya biaya yang dikenakan oleh pemerintah kepada barang-barang yang diekspor atau impor.
Sedangkan cukai yang berarti pengenaan tarif kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Seperti, barang-barang yang penggunaannya perlu diawasi dan dikendalikan, misal rokok dan alkohol. Karena kurs pajak bea cukai sudah terdaftar dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang cukai.
Perhitungan kurs pajak bea cukai
Ada lima poin yang menjadi dasar perhitungan dari kurs pajak bea cukai, yakni.
1. Kurs Bea Masuk
Bea masuk merupakan kurs pajak pungutan atas penggunaan barang impor yang masuk ke Indonesia kemudian diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Cara menghitungnya, yaitu Anda harus menghitung lebih dulu Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk yang disesuaikan dengan nilai kurs pajak bea cukai.
2. Kurs Bea Keluar
Selanjutnya ada kurs bea keluar adalah biaya pajak pungutan atas barang-barang ekspor yang nilainya sudah diatur dalam UUD Pabean. Perhitungan rumus bea keluar: Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per-Satuan Barang x Kuantitas Barang x Nilai kurs pajak bea cukai.
3. Kurs Pajak Penghasilan
Kurs pajak penghasilan (atas impor) merupakan bentuk pungutan pajak yang telah dilakukan oleh satu pihak kepada wajib pajak yang berhubungan dengan perdagangan barang.
4. Kurs Pajak Pertambahan Nilai
Kurs Pajak Pertambahan Nilai atau Kurs PPN secara umum dikenakan tarif sebesar 10%. Tarif tersebut besarnya bervariasi antara 5% hingga 15% sesuai dengan kebutuhan atau ketentuan dari pemerintah yang berlaku.
5. Kurs Pajak PPnBM
Terakhir kurs Pajak PPnBM, yakni tarif yang ditetapkan sebesar 10% - 20% dengan catatan untuk tarif ekspor barang dan jasa sebesar 0%.
Seorang trader tentu perlu mengetahui kurs mata uang sebelum melakukan trading. Jika Anda tertarik melakukan trading forex atau valas, Anda bisa mencoba di FOREXimf. Di sana Anda akan bertemu broker yang andal dan terpercaya yang bisa membantu Anda mendapatkan keuntungan maksimal.