Sebagai kewarganegaraan yang baik tentunya kita diwajibkan untuk membayar sejumlah pajak yang telah ditentukan oleh negara yang mengaturnya. Selain itu, manusia yang modern tentu saja tidak asing dengan kegiatan transaksi internasional, tentu dengan kegiatan transaksi internasional tersebut dilakukan melalui mata uang asing.
Maka dengan adanya kegiatan transaksi mengunakan mata uang asing tersebut apabila salah satunya merupakan badan hukum milik Indonesia dan apabila kegiatan transaksi internasional tersebut mengunakan mata uang asing pihak yang melakukanya harus membayar bea yang masuk menggunakan mata uang rupiah. Pembayaran bea itulah yang harus mengkonvensasikan mata uang asing ke dalam mata uang rupiah, bea yang dimaksud tersebut merupakan kurs atau orang-orang menyebutnya Kurs pajak.
Memahami Kurs pajak
Kurs Pajak atau yang sering disebut juga dengan kurs fiskal adalah kurs yang digunakan pada transaksi perpajakan di Indonesia yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, digunakan dalam hal nilai tukar suatau mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia.
Singkatnya apabila perusahaan melakukan Impor ataupun Ekspor menggunakan mata uang asing, maka pelaku usaha tersebut perlu mengkonversikan total transaksi ke rupiah menggunakan kurs pajak, selesai dihitung, hasilnya bisa menjadi bahan membuatan laporan yang nantinya diserahkan ke pada kantor pajak hal ini sesuai dengan Peraturan Meteri keuangan nomor 114/PMK.04/2007 dimana pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah dan dijelaskan lagi di dalam ayat (2) dalam pasal yang sama bahwa dalam menghitung bea masuk digunaknanya nilai tukar.
Kurs pajak sendiri telah diatur secara dinamis atau dapat diubah-ubah setiap minggunya, hal ini disesuaikan dengan Peraturan Peraturan Meteri keuangan nomor 114/PMK.04/2007 dimana pasal 2 ayat (3) dimana isinya menjelaskan bahwa nilai tukar ditetapkan secara belaka dengan keputusan Menteri.
Kurs pajak di gunakan dalam transaksi perpajakan antara lain adalah sebagai dasar peluanan Bea masuk Pajak Pertambahan Nilai (PPH) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM), Bea keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terjadi dalam menggunakan nilai mata uang asing.
Kurs Pajak Hari ini
Dikarenakan kurs pajak diatur setiap seminggu sekali, maka pada artikel ini dibuat yaitu tanggal 10 November 2021 nilai Kurs pajak hari ini diatur dalam Keputusan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor 62/KM.10/2021 tentang NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 2021, diantaranya kursnya sebagai berikut
- Rp 14.300,00 dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
- Rp 10.636,04 dolar Australia (AUD) 1,-
- Rp 11.515,96 dolar Kanada (CAD) 1,-
- Rp 2.226,44 kroner Denmark (DKK) 1,-
- Rp 1.837,27 dolar Hongkong (HKD) 1,-
- Rp 3.442,89 ringgit Malaysia (MYR) 1,-
- Rp 10.193,61 dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
- Rp 1.679,72 kroner Norwegia (NOK) 1,-
- Rp 19.428,87 poundsterling Inggris (GBP) 1,-
- Rp 10.592,30 dolar Singapura (SOD) 1,-
- Rp 1.670,01 kroner Swedia (SDK) 1,-
- Rp 15.673,20 franc Swiss (CHF) 1,-
- Rp 12.553,86 yen Jepang (JPY) 100,-
- Rp 7,94 kyat Myanmar (MMK) 1,-
- Rp 191,50 rupee India (INR) 1,-
- Rp 47.419,39 dinar Kuwait (KWD) 1,-
- Rp 84,13 rupee Pakistan (PKR) 1,-
- Rp 283,28 11 peso Filipina (PHP) 1,-
- Rp 3.812,03 riyal Arab Saudi (SAR) 1,-
- Rp 70,91 rupee Sri Lanka (LKR) 1,21. -
- Rp 428,83 baht Thailand (THB) 1,-
- Rp 10.603,75 dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
- Rp 16.560,65 euro (El-JR) 1,-
- Rp 2.235,oo renminbi Tiongkok (CNY) 1,-
- Rp 2,12 won Korea (KRW) 1,-
Kurs pajak ini Hanya berlaku dari tanggal 10 November 2021 sampai dengan 16 November 2021 dan terus diperbaharui dengan tenggang waktu yang sama dan hanya dapat dibuat oleh menterian keuangan Republik Indoensia
Lalu bagaimana apabila nilai mata uang tertentu tidak dimasukkan dalam kurs pajak yang ditetapkan melalui Menteri keuangan Republik Indonesia setiap minggunya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMk.04/2015 tentang NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK yaitu pasal 5 ayat (1) dijelaskan apabila nilai Tukar dari mata uang asing tidak terncaumt dalam keputusan Menteri keuangan, maka nilai tukar yang digunakan sebagai nilai dasar penghitungan bea masuk adalah nilai Tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dollar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.