Apakah trading company adalah perusahaan yang menyediakan jasa trading ? nah, baca terus artikel ini untuk mendapatkan jawabannya ya
Perusahaan dagang (Trading Company) bukanlah perusahaan yang menyediakan jasa trading, namun perusahaan yang bergerak dalam bidang membeli dan menjual barang dagangan.
Trading company adalah perusahaan yang aktivitas utamanya adalah membeli, menyimpan, dan menjual kembali barang-barang dagang untuk mencari keuntungan tanpa memberikan nilai tambah pada barang-barang tersebut.
Lalu, keuntungannya didapatkan dari mana ? keuntungan trading company didapatkan dari selisih harga jual dengan harga beli barang.
Nah, beberapa jenis barang yang diperjualbelikan adalah seperti bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, barang komoditas, dan barang hasil industri.
Jenis-Jenis Trading Company
Kalau berdasarkan produknya, trading company dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Perusahaan dagang barang produksi
perusahaan jenis ini menjual produk berupa barang baku yang masih perlu diolah kembali oleh pembeli. Contoh barang yang dijual perusahaan dagang barang produksi adalah kayu untuk kertas atau kulit kambing untuk dijadikan sepatu.
2. Perusahaan dagang barang jadi
Sesuai dengan namanya, maka perusahaan ini hanya menjual produk yang sudah jadi atau siap pakai seperti pakaian, tas, sepatu, televisi, dan barang jadi lainnya.
Berdasarkan konsumen, trading company dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Perusahaan dagang besar (Wholesaler)
maksudnya adalah usaha dagang yang membeli produk langsung dari pabriknya dan produk yang dibeli juga berskala besar serta dijual kembali ke konsumen juga dengan jumlah yang besar.
Jenis perusahaan jenis ini juga disebut sebagai pedagang grosir
2. Perusahaan dagang perantara (Middlemane)
yaitu perusahaan yang membeli produk dengan skala atau jumlah yang besar, tetapi dijual kembali pada konsumen dengan skala menurun hingga kapasitas sedang. Perusahaan jenis ini disebut juga dengan istilah pedagang subgrosir.
3. Perusahaan dagang pengecer (Retailer)
yaitu perusahaan dagang yang berhubungan langsung dengan konsumen. Modal yang dibutuhkan juga tidak sebesar grosir maupun subgrosir. Contohnya adalah swalayan, warung, toko, dan sebagainya.
Karakteristik Trading Company
Karakteristik perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan diantaranya :
- Trading company memiliki aktivitas utama yaitu membeli, menyimpan, dan menjual kembali barang-barang dagang
- Perusahaan tidak melakukan proses produksi terhadap barang-barang yang dijual
- Keuntungan diperoleh berasal dari penjualan dikurangi biaya pembelian dan biaya operasional
- Bentuk usaha yang dilakukan adalah membeli dan menjual kembali barang-barang dagang tanpa proses pengolahan
- Tidak terjadi perubahan barang dibeli dan dijual karena trading company tidak melakukan pengolahan untuk meningkatkan daya jual produk
Contoh Trading Company
- PT Bestoolindo, perusahaan jenis Wholesaler, membeli barang berjumlah besar dan menjual kembali namun berupa peralatan teknik atau alat-alat mekanik. Seperti oxford, kennedy, senator, sherwood, tuffsafe, yamaloy, edison, matlock, indexa, osaki, q-tord, atlas, sherlock, dan sebagainya.
- PT Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart), trading company berjenis retail dengan jenis barang yang dijual berupa kebutuhan rumah tangga untuk konsumen akhir seperti bahan pangan, pakaian, dan sejenisnya.
- PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), juga perusahaan berjenis retail dengan barang yang dijual berupa kebutuhan konsumen akhir.
Nah, kalau aktivitas trading yang dimaksud adalah aktivitas jual beli di pasar modal seperti trading forex, trading saham, trading bitcoin, atau trading emas, maka ada perusahaan yang bergerak dibidang itu sebagai perantara antara trader dengan pasar modal yaitu pialang.
Pialang adalah perusahaan yang menjadi perantara transaksi antara trader yang bertindak sebagai konsumen dengan pasar modal.
Pialang yang sudah terpercaya pasti sudah tergabung menjadi anggota bursa efek dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik bursa.
Selain itu, pialang juga perlu mempunya bukti kelulusan ujian WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) dan memiliki sertifikasi CFA (Certified Financial Analyst) sebagai nilai tambah.
Seluruh aktivitas pialang diawasi oleh sebuah badan pengawas milik pemerintah yaitu BAPPEBTI (Badang Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Jadi, pialang yang sudah terpercaya dan aman pasti memiliki izin usaha dari BAPPEBTI.
Untuk Anda yang ingin melakukan trading dan sedang mencari pialang, pastikan perusahaan pialang harus memiliki legalitas yang benar di mata hukum, sudah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia dan memiliki legalitas dari BAPPEBTI.
Serta perlu Anda cek kelengkapan fasilitas atau fitur yang ditawarkan seperti indikator analisis teknikal, berita, informasi laporan keuangan, riset saham, customer service, hingga akun demo trading.
Biasanya, pialang yang sudah terpercaya memiliki izin hukum dan memberikan fasilitas yang lengkap untuk memudahkan aktivitas trading para nasabahnya.