Forex, Trading Forex, Broker Forex Indonesia, Broker Forex Terpercaya,Trading Forex Indonesia Forex, Trading Forex, Broker Forex Indonesia, Broker Forex Terpercaya,Trading Forex Indonesia

TRADING MENURUT ISLAM, BOLEHKAH ? MUSLIM HARUS TAU

30 August 2021 in Blog - Trading - by Adi Nugroho

Sebenarnya, hukum trading dalam Islam sendiri sudah diatur bahwa jual beli adalah halal namun riba itu haram. 

Sehingga, jual beli secara harfiah diperbolehkan. Namun, yang membuat jual beli menjadi haram adalah proses yang berjalan di dalamnya seperti riba, spekulasi, dan sebagainya. 

Menurut Ibnu Mundzir, seorang ulama Islam, beliau pernah membuat analogi mengenai trading. Menurut beliau, bisnis trading sama dengan pertukaran emas atau perak yang dikenal dengan istilah Sharf dalam ilmu fiqih. 

Jadi, nilai mata uang bisa diperlakukan jual beli asalkan bukan mata uang yang sejenis seperti rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar. 

Pertukaran mata uang yang diperbolehkan adalah yang berbeda jenis seperti rupiah dengan dollar atau sebaliknya. 

Selain itu, Ibnu Qudamah berpendapat bahwa trading harus memperhatikan proses kontan dan tunai atau secara langsung sehingga harus memperhatikan kondisi pasar yang berlaku. 

Hal tersebut sesuai dengan Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda yang artinya : 

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 telah menetapkan fatwa tentang Jual Beli Mata Uang setelah melalui berbagai pertimbangan seperti : 

  1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis;
  2. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain;
  3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.

LEBIH BAIK TRADING FOREX & EMAS DI FOREXimf

Materi Lengkap - Analisa dan Berita Akurat - Trading Tools.
Segera Trading Layaknya Seorang Pro Trader.

Jadi, trading menurut Islam adalah diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini : 

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan denga nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Terdapat pula beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam trading agar menjadi halal : 

  1. Objek transaksi harus jelas seperti jenis, ukuran, sifat, waktu transaksi, nilai tukar, dan tempat penyerahan. 
  2. harga tukar harus jelas. Jenis alat tukar harus benar-benar disepakati dan mudah untuk diukur dan dinilai. 
  3. harus ada kejelasan mengenai kualitas objek transaksi seperti nilai kesepakatan, sehingga tidak boleh ada proses yang tidak jelas mengenai keadaan atau kondisi fisiknya 
  4. Harus ada kejelasan mengenai jumlah harga tukar agar dapat sama-sama dinilai 
  5. Terdapat unsur-unsur di bawah ini : 
  1. Aqid : Pihak-pihak yang menjadi pelaku dari transaksi 
  2. Ma’qud Alaih : barang atau komoditi yang memiliki nilai tukar dan memiliki jangka waktu 
  3. Sighat Aqad yaitu proses ijab dan qabul yaitu kesepakatan dan perjanjian yang berlaku 

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga menetapkan peraturan mengenai jenis trading apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan seperti : 

1. Transaksi spot 

Pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya dalam jangka waktu dua hari. 

Hukum trading jenis spot adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 

2. Transaksi forward 

Transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2 x 24 jam, sampai dengan satu tahun. 

Hukum transaksi forward adalah haram karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan namun penyerahannya bisa di kemudian hari bahkan satu tahun. 

Padalah bisa saja harga di tanggal penyerahan belum tentu sama dengan harga ketika kesepakatan. Kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari. 

3. Transaksi swap 

Kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 

4. Transaksi option 

Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 

Jadi, hukum trading menurut Islam adalah boleh asalkan bukan jual beli barang yang dilarang atau haram, jenis trading yang dilakukan adalah trading spot, tidak ada unsur spekulasi atau tebak-tebakan sehingga hasil trading murni diperoleh melalui hasil analisa trading dan proses pembayarannya secara cash maksimal 2 hari setelah kesepakatan. 

Share :