Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengajukan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta pemimpin Hamas.
Menurut Jaksa ICC, Karim Khan, Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan selama perang yang dimulai dengan serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, dan merupakan bagian dari serangan besar dan terencana terhadap penduduk Palestina.
Khan juga menambahkan, Hukum internasional dan konflik bersenjata berlaku untuk siapapun, termasuk pemimpin tertinggi, jika menyalahi aturan harus ditindak tegas.
Namun, kedua pihak, Israel ataupun Hamas sama-sama menolak dan mengecam tuntutan tersebut.
Sementara itu, sekutu utama Israel, Amerika Serikat, juga menolak tuntutan ICC. Bahkan, Presiden AS, Joe Biden, mengecam tuntutan tersebut sebagai hal yang keterlaluan.
Kondisi geopolitik Timur Tengah belum mereda, dapat terus mendorong penguatan XAUUSD.
Prediksi : STRONG XAUUSD