Memahami Kurs Tengah Bank Indonesia dan Kaitannya Dengan Pajak

MEMAHAMI KURS TENGAH BANK INDONESIA DAN KAITANNYA DENGAN PAJAK

08 December 2021 in Blog - Kurs - by Adi Nugroho

Anda selaku seseorang yang membayar pungutan wajib pajak pastinya sering mendengar kurs tengah Bank Indonesia (BI). kurs merupakan suatu nilai tukar dalam mata uang yang dilakukan antar dua negara. 

Terdapat tiga jenis kurs yaitu kurs beli, kurs jual, dan kurs tengah. Kurs beli merupakan kurs yang digunakan oleh bank atau pedagang valuta asing untuk membeli mata uang asing. Kurs jual merupakan kurs yang digunakan oleh bank atau pedagang valuta asing untuk menjual valuta asing. sedangkan  kurs tengah merupakan perpaduan antara kurs jual dan kurs beli yang nantinya akan dibagi dua. 

Sebelum membahas lebih dalam Anda perlu mengetahui pengertian dari kurs tengah Bank Indonesia (BI) juga kurs pajak.

Pengertian Kurs Tengah BI

Kurs tengah BI merupakan kurs yang digunakan pada penutupan pembukuan akuntansi dengan mencatat nilai dari konversi mata uang asing dalam laporan keuangan dari perusahaan.

Dalam menggunakan kurs tengah biasanya dilakukan oleh perusahaan asing untuk penyajian laporan keuangnnya. Kurs tengah di Indonesia disebut kurs tengah BI karena Bank Indonesia (BI) selalu menerbitkan nilai kurs tengah setiap harinya.

Anda perlu memperhatikan kurs tengah BI karena hal tersebut penting untuk data laporan keuangan perusahaan di akhir tahun dengan tujuan mempengaruhi pelaporan pajak yang harus dilakukan pada negara. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan catatan mengenai kurs jual-beli yang berlaku diawal dan akhir tahun untuk penghitungan yang lebih akurat.

Pengertian Kurs Pajak

Kurs pajak merupakan kurs yang dilakukan pada transaksi perpajakan di Indonesia juga terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Kurs pajak ditentukan oleh Kementerian Keuangan disetiap minggunya.

Lantas, apa saja  transaksi perpajakan? Transaksi  perpajakan yaitu sebagai pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terjadi dengan menggunakan nilai mata uang asing.

Kegiatan transaksi perpajakan biaanya timbul karena kegiatan-kegiatan usaha seperti Impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Dari penjelasan diatas kurs tengah BI dan kurs pajak mempuyai beberapa perbedaan, yaitu untuk wajib pajak perlu menggunakan kurs pajak untuk perhitungan perpajakan yang melibatkan transaksi menggunakan mata uang asing. Sedangkan kurs tengah BI digunakan untuk penutupan pembukuan untuk perusahaan yang menggunakan mata uang asing yang sedang beroperasi di Indonesia. 

Dalam nilai kurs ada beberapa faktor yang menyebabkan kurs mengalami perubahan. Pertama, kebijakan pemerintah karena pemerintah turut menentukan nilai tukar juga mengatur keuangan negara untuk menjaga kestabilannya. Kedua, tingkat inflasi juga berpengaruh terhadap naik turunnya nilai tukar mata uang dalam suatu negara.

Ketiga, adanya perbedaan suku bunga dari berbagai negara karena apabila suku bunga mengalami kenaikan maka arus masuk modal asing juga akan meningkat.perbedaan ini menjadi pengaruh dalam operasi pasar valuta asing dan pasar uang.

Keempat, aktivitas neraca pembayaran yang berpengaruh terhadap nilai tukar karena apabila neraca pembayaran aktif, maka dapat meningkatkan nilai mata uang nasional.

Kelima, tingkat pendapatan yang relatif karena bisa melemahkan kurs mata uang asing. Apabila pendapatan riil dalam negeri meningkat, maka permintaan mata uang asing akan terus meningkat.