FOREXimf.com - Seiring dengan naiknya tren trading emas, seringkali timbul pertanyaan perihal keamanan transaksinya. Perlu Anda ketahui, dalam trading emas, serangkaian kebijakan dan peraturan telah ditetapkan oleh para badan pengawas yang berbeda-beda di setiap negaranya.
Regulasi ini berfungsi sebagai penjamin keamanan para trader emas dan juga penjamin berjalannya transaksi trading yang sesuai dengan standar serta etika yang telah disetujui.
Adapun cangkupan hal yang diatur dalam regulasi ini cukup beragam seperti transparansi harga, pengelolaan dana, keamanan privasi, perlindungan konsumen serta penanganan apabila terjadi sengketa.
Di Indonesia, badan pengawas yang bertugas dan dibentuk oleh Kementerian Perdagangan adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). BAPPEBTI memiliki tanggungjawab untuk mengatur, mengawasi serta memberi izin kepada semua perusahaan perdagangan berjangka komoditi. Sama seperti di Indonesia, trading emas yang dilakukan di berbagai penjuru dunia juga diawasi ketat oleh regulasi negara masing-masing dengan tujuan yang sama. Berikut adalah beberapa contoh nama badan pengawas di negara lain :
- Amerika Serikat : Trading emas diatur oleh badan pengawas bernama Commodities Futures Trading Commission (CFTC) dan National Futures Association (NFA).
- Australia : Trading emas diatur oleh badan pengawas bernama Australian Securities and Investments Commission (ASIC).
- Hongkong : Trading emas diatur oleh badan pengawas bernama Securities and Futures Commission (SFC).
- Inggris : Trading emas diatur oleh badan pengawas bernama Financial Conduct Authority (FCA) dan London Bullion Market Association (LBMA). London menjadi salah satu pusat perdagangan emas dunia dengan mayoritas transaksinya dilakukan melalui over-the-counter (OTC).
- Jepang : Trading emas diatur oleh badan pengawas bernama Financial Services Authority (FSA).
- Kanada : Trading emas diatur oleh badan pengawas bernama Canadian Securities Administrators (CSA) dan Investment Industry Regulatory Organization of Canada (IIROC).
Regulasi Trading Emas di Indonesia
- Transaksi trading emas hanya boleh dilakukan melalui perusahaan pialang berjangka yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari BAPPEBTI.
- Margin yang digunakan dalam trading emas harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Pialang bertanggung jawab untuk melindungi dana nasabah dan memberikan laporan transaksi yang transparan secara teratur.
- Perusahaan wajib menyediakan informasi harga yang terbuka dan transparan untuk umum.
Dalam perdagangan emas secara digital seperti trading emas dalam pasar forex, BAPPEBTI serta Kementrian Keuangan telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Dengan peraturan-peraturan ini, BAPPEBTI dapat menyetujui aset emas digital yang sudah sesuai dengan syarat-syarat berlaku seperti regulasi pencatatan aset, penyimpanan, permodalan dan lain sebagainya.
Hukum memiliki peran penting dalam berjalannya trading emas yang aman dan kondusif. Apabila ada yang tidak tertib dalam penerapan regulasi ini, sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin perusahaan hingga tuntutan pidana. Oleh karena itu, sebagai trader Anda akan sangat diuntungkan dengan regulasi ini dengan keamanan transaksi yang terjamin.
Anda dapat dengan mudah mencari perusahaan yang sudah terdaftar dan mengantongi izin BAPPEBTI sebelum melakukan trading. Namun, di sisi lain, sebagai trader Anda juga harus bertransaksi sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dan hindari mencoba-coba transaksi ilegal karena sanksi yang ada dapat tidak akan sepadan dan hanya akan membuat Anda sangat merugi.
Itulah sekilas mengenai regulasi trading emas dan ranah hukumnya. Dapatkan informasi lainnya tentang seputar dunia trading dengan mengikuti blog FOREXimf.