Pertanyaan apakah trading halal atau haram menjadi hal yang banyak sekali dipertanyakan dan itu wajar terjadi karena hampir seperempat penduduk dunia adalah muslim dan perkembangan trading serta instrumen investasi lainnya yang semakin pesat.
Kalau di Indonesia, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda bisa merujuk ke fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional untuk mencari tahu kehalalan produk maupun sistem tertentu.
Nah, untuk trading sendiri, MUI telah mengeluarkan penjelasannya melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Jadi, fatwa MUI mengenai trading, halal atau haram ? baca terus ulasan pada artikel berikut ini ya
Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa pada dasarnya, terdapat empat prinsip dasar keuangan syariah yaitu :
1. Larangan pembayaran dan penerimaan bunga (riba)
Mengenai bunga, sebagian ulama mengkategorikan sebagai riba, namun sebagian tidak
2. Pertukaran langsung dalam konteks operasi trading
Artinya, transaksi harus dilakukan segera setelah misalkan nilai dari suatu objek telah disepakati.
Sehingga, ada fatwa bahwa transaksi forward dan option tidak diperbolehkan, berarti termasuk juga trading seperti binary option dihilangkan dari pilihan trading halal.
3. Larangan judi
Sudah jelas dalam Islam bahwa perjudian sangat dilarang. Sehingga jika operasi trading hanya didasarkan pada untung-untungan atau tebak-tebakan harga, maka hal itu sangat dilarang.
Tapi, kalau trading dilakukan menggunakan analisa dan hasil yang didapatkan adalah hasil analisa pasar, maka trading diperbolehkan.
4. Resiko dan keuntungan bersama
Ketika Anda berinvestasi dalam suatu aset, jika nilai aset meningkat maka Anda akan mendapatkan keuntungan. Namun, jika nilai aset menurun, maka Anda akan mengalami kerugian.
Sehingga, ketika ada berbagi hasil maupun resiko dalam menjalankan transaksi, maka transaksi jenis ini halal atau sejalan dengan syariah.
Bagaimana dengan trading, halal atau haram ?
Untuk menetapkan hal itu, Majelis Ulama Indonesia, melalui Dewan Syariah Nasional, telah melakukan berbagai pertimbangan sebagaimana berikut ini :
- Sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual beli mata uang (al-sharf), baik antara mata uang sejenis maupun mata uang berlainan jenis
- Dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan), transaksi jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain
- Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai ajaran islam, maka dewan syariah nasional memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang jual beli mata uang agar dapat dijadikan pedoman.
MUI juga telah membedakan beberapa jenis trading dan hukumnya seperti berikut ini :
1. Transaksi Spot
Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan saat itu dengan penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukum transaksi spot adalah boleh, karena dianggap tunai. Transaksi dalam jangka waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward
Transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan sekarang namun diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukum transaksi forward adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan di awal dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari.
Padahal, harga pada waktu penyerahan di kemudian hari tersebut belum tentu sama dengan nilai yang sudah disepakati di awal.
Kecuali, dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap
Yaitu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan forward.
Hukum transaksi swap adalah haram karena mengandung unsur maisir atau spekulasi yang mirip judi.
4. Transaksi Option
Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Hukumnya adalah haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Sehingga, berdasarkan fatwa MUI, transaksi jual beli mata uang atau trading pada prinsipnya boleh dilakukan asalkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai
- Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan dilakukan secara tunai.
Selain itu, saat ini juga sudah banyak broker-broker yang menawarkan akun trading syariah atau biasa disebut dengan ree swap yang dapat menjadi alternatif pilihan trading Anda, termasuk Foreximf.
Foreximf menyediakan beberapa pilihan akun untuk Anda seperti Optima, Easy, Hero, dan SwapFree dengan leverage yang bisa Anda dapatkan mulai 1:100 - 1:400.
klik di sini untuk mendapatkan infonya lebih lanjut.