Trading Syariah : Anda Perlu Tahu, Begini Cara Kerjanya

TRADING SYARIAH : ANDA PERLU TAHU, BEGINI CARA KERJANYA

30 August 2021 in Blog - Trading - by Adi Nugroho

Perkembangan dunia trading yang semakin pesat dengan tawaran keuntungan yang cukup besar membuat banyak orang yang semakin berminat untuk melakukan trading. 

Namun, ada tiga isu utama yang menjadi perhatian bagi para muslim yang ingin melakukan trading. Ada praktek pembebanan swap/bunga, margin, dan spekulasi yang umum terjadi pada aktivitas trading. 

Ketiga isu tersebut jelas saja mengandung riba dan sangat dilarang dalam Islam. Maka dari itu banyak orang yang ragu melakukan trading karena ragu akan kehalalannya. 

Namun, tenang saja karena saat ini Anda bisa melakukan trading melalui akun syariah, apa itu ? 

Baca ulasan lengkapnya di artikel ini ya

3 hal yang membuat trading diragukan kehalalannya 

1. Swap  atau bunga 

Istilah swap pada dunia trading, terutama trading forex paling umum diartikan dengan bunga menginap. 

Seorang trader akan dibebani swap apabila menyimpan/menginapkan posisi yang dipilih baik sell maupun buy dan telah melewati periode yang ditentukan perusahaan broker. 

Situasi tersebut berlaku untuk semua jenis pasangan mata uang yang diperjualbelikan. Penerapan swap atau bungan dianggap sebagai riba yang dilarang dalam agama Islam. 

Maka dari itu, tidak heran kalau banyak broker online, termasuk FOREXimf,  menyediakan akun khusus bagi trader muslim yaitu akun bernama No Swap atau Free Swap. 

2. Margin 

Istilah margin juga sangat populer di kalangan trader. Margin adalah modal pinjaman yang memungkinkan trader melakukan transaksi trading dengan modal yang lebih besar daripada jumlah modal yang dimilikinya. 

Jika trader mendapatkan margin 1:100 dari broker, maka seorang trader bisa mengontrol nilai mata uang sebesar 100 dollar Amerika. 

Misalnya Anda sebagai trader ingin membeli mata uang dengan harga 100 Dollar. Nah, ketika Anda tersebut memiliki margin 1:100 dari broker, maka Anda cukup mengeluarkan uang 1 Dollar untuk mendapatkan mata uang senilai 100 Dollar tersebut. 

Keberadaan margin menjadi perdebatan antara bankir muslim apakah keberadaannya bertentangan dengan hukum agama atau tidak . 

Oleh sebab itulah untuk menjawab keragu-raguan, maka nilai leverage 1:1 dianjurkan untuk digunakan. Namun, penggunaan leverage seperti itu justru akan membebani trader karena mereka harus mengeluarkan modal yang lebih besar. 

3. Spekulasi 

Hal ketiga yang juga cukup banyak diperhatikan dan dipertimbangkan oleh muslim terkait trading adalah spekulasi atau adanya ketidakpastian pada prakter trading mengenai tata cara dalam memberikan keuntungan keuangannya. 

Banyak isu yang beredar bahwa trading dipenuhi dengan spekulasi atau tebak-tebakan untuk mendapatkan keuntungan. Jelas saja, dalam kacamata Islam hal ini dapat digolongkan sebagai perjudian dan sangat dilarang. 

Namun, tidak semua trading adalah spekulasi. Justru ketika trader melakukan trading dengan mengandalkan spekulasi semata, siap-siap saja untuk mendapatkan kerugian yang tidak sedikit. 

Sehingga, praktek spekulasi dalam trading sangat dihindari. Seorang trader perlu melakukan trading berdasarkan keahlian dalam melakukan analisa baik analisa teknikal maupun analisa fundamental. 

Analisa yang baik, hati-hati, dan teliti akan menghasilkan keputusan efektif sehingga trader bisa meminimalisir resiko kerugian dan memaksimalkan peluang profit pada transaksinya. 

Sehingga, dengan kata lain, kegiatan trading tidak dapat dikatakan praktek spekulasi karena memiliki landasan keilmuan dengan memperhatikan kondisi pasar dunia, pasar lokar, dan berita perkembangan ekonomi dan bisnis internasional. 

Bukan hanya kemampuan analisa, trader juga dituntut untuk mengerti dan menguasai bagaimana cara mengelola resiko (risk management). 

Sample Banner

LEBIH BAIK TRADING FOREX & EMAS DI FOREXimf

Materi Lengkap - Analisa dan Berita Akurat - Trading Tools.
Segera Trading Layaknya Seorang Pro Trader.

Begini Fatwa MUI Mengenai Trading   

Tiga hal diatas adalah hal yang menjadikan muslim meragukan kehalalan trading. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 yaitu : 

  1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis;
  2. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain
  3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, dsn memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.

Maka Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa  transaksi trading diperbolehkan dalam syariah dengan beberapa persyaratan sebagai berikut : 

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. 

Namun, perlu Anda perlu perhatikan juga bahwa Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan trading asalkan dilakukan hanya dengan menggunakan teknik spot, dimana pasar spot dibedakan menjadi tiga jenis transaksi yaitu : 

  1. Cash, yaitu pembayaran antara satu mata uang dengan mata uang lainnya dilakukan pada hari itu juga 
  2. Tom, yaitu pembayaran atau pengiriman mata uang dilakukan besok. 
  3. Spot, yaitu pengiriman mata uang harus sudah selesai pada periode waktu 48 jam usai perjanjian antara penjual dan pembeli 

Trading Syariah di Indonesia 

Seiring dengan perkembangan waktu, jika Anda seorang muslim dan tertarik melakukan trading namun ragu akan kehalalannya, tenang saja karena saat ini sudah hadir sistem trading berbasis syariah yaitu Sharia Online Trading System (SOTS). 

SOTS adalah layanan online trading berbasis syariah yang merupakan implementasi dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. 

Kriteria Fitur SOTS 

Beberapa kriteria yang terdapat dalam fitur Sharia Online Trading System (SOTS) adalah : 

  1. SOTS tidak dapat memfasilitasi margin trading 
  2. SOTS tidak dapat memfasilitasi short selling 
  3. Menerapkan cash basis transaction sehingga jual beli yang dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki 
  4. Pilihan saham hanya khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non syariah 

Manfaat Menggunakan SOTS 

Ada beberapa manfaat yang Anda dapatkan jika menggunakan SOTS yaitu : 

  1. Anda bisa melakukan transaksi trading secara syariah, nggak perlu khawatir haram, namun juga mudah mendapatkan keuntungan 
  2. SOTS memiliki jangkauan yang luas 
  3. SOTS menjauhkan Anda dari segala tindakan kriminalitas seperti penipuan, investasi bodong, dan sebagainya karena SOTS dilindungi oleh Bursa Efek Indonesia 

Jadi, trading diperbolehkan dalam Islam asalkan tidak ada bunga, tanpa margin, tidak ada spekulasi dan didasarkan pada keilmuan. 

Anda juga bisa menggunakan akun trading jenis Free Swap atau Sharia Online Trading System.