Legalitas Dalam Bisnis Forex
Anda perlu mengetahui dengan pasti apakah bisnis atau investasi yang akan Anda ikuti memiliki payung hukum (aspek legalitas) yang jelas atau tidak. Anda tentu ingin mengetahui apakah dana yang akan Anda titipkan di pialang yang Anda percaya akan aman atau tidak.
Dalam topik kali ini, Anda akan mengetahui seluk-beluk perdagangn berjangka berikut aspek legalitas yang menaunginya, sehingga Anda tidak akan lagi merasa ragu untuk turut serta dalam perdagangan yang luar biasa dapat memberikan keuntungan ini.
Bisnis forex ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Jadi, kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia; atau yang lebih popular dengan sebutan trading memiliki landasan hukum yang kuat.
Segala kegiatan perdagangan berjangka diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang merupakan sebuah badan yang berada di bawah Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
Struktur industri Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia bisa dicermati pada bagan berikut ini:
PT International Mitra Futures (FOREXimf.com) telah memiliki izin resmi sebagai pialang berjangka. Izin tersebut dikeluarkan oleh BAPPEBTI dengan nomor 736/BAPPEBTI/SI/6/2005.
FOREXimf.com juga merupakan anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Kliring Berjangka Indonesia (KBI), serta Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Pastikan Anda hanya bertransaksi melalui pialang berjangka yang sudah memiliki legalitas dan keanggotaan yang lengkap seperti FOREXimf.com.
Sebab dengan demikian, dana Anda akan aman karena disimpan di “Segregated Account” (rekening terpisah) yang diawasi oleh pemerintah.
Rekening tersebut harus disetujui oleh BAPPEBTI dan Kliring Berjangka Indonesia.