Arbitrage
“Arbitrage/Arbitrase [ar.bit.ra.se] adalah sebuah pembelian dan penjualan dengan simultan atas barang berupa di dalam dua pasar atau lebih untuk memperoleh laba dari perbedaan harga”
‘Usaha perantara untuk meleraikan sebuah sengketa”
Kamus Besar Bahasa Indonesia
“Arbitrage/Arbitrase adalah sebuah penyelesaian masalah di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai arbiter/arbitrator atau penengah yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih dengan sifat wajib yang harus ditaati semua pihak yang berselisih (arbitration)”
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Arbitrage?
Arbitrage adalah pilihan alternatif dalam sebuah konflik sengketa dengan menggunakan dasar kesepakatan yang diberikan oleh pihak ketiga secara mediasi agar netral dalam memberi suatu keputusan. Pihak ketiga tersebut disebut arbiter, dimana pihak ketiga tersebut dipilih secara langsung dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa.
Secara hukum, arbitrage diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu, arbitage dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umu didasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa
Prosedur Arbitrage
Dalam menyelesaikan suatu sengketa dengan mekanisme arbitrage memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Hal ini dilakukan karena perjanjian tersebut harus dilakukan oleh kedua belah pihak sebelum arbitrage. BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia), BIAMC (Bali International Arbitration and Mediation Centre), dan lainnya merupakan fasilitas dari badan yang digunakan pada proses arbitrage.
Prosedur lembaga arbitrage memiliki prinsipnya masing-masing pada saat mengatur mekanisme arbitrage. sesuai dengan kesepakatan dari para pihak. Secara umum terdapat beberapa prosedur permohonan proses arbitrage, yaitu:
- Pendaftaran;
- Dokumen;
- Biaya arbitrage;
- Penunjukan arbiter.
Jenis Penyelesaian dengan Arbitrage
Terdapat beberapa jenis penyelesaian masalah melalui arbitrage, berikut penjelasannya.
-
Institusional Arbitrage, merupakan lembaga khusus yang ditunjuk dalam proses arbitrage dengan beberapa keuntungan, seperti bantuan administratif, aturan ditetapkan, dan proses yang tepat waktu.
-
Ad Hoc Arbitrage, merupakan suatu arbitrage yang tidak dijalankan oleh suatu institusi dengan sifat yang sementara.apabila para pihak tidak menunjuk arbiter maka pengadilan bisa membantu untuk menunjuk arbiter sebagai pemeriksa dan pemutus kasus.
Manfaat Arbitrage
Terdapat banyak manfaat dalam menggunakan penyelesaian alternatif penyelesaian sengketa dengan arbitrage, seperti berikut :
- Arbitrage bersifat pribadi;
- Dapat menunjuk arbiter;
- Arbitrage dapat menghemat waktu;
- Dapat digunakan dengan lintas negara;
- Tidak ada biaya tambahan;
- Tidak ada peninjauan ulang.