Bank Guarantee Letter: Pengertian

Bank Guarantee Letter

Bank Guarantee Letter

“Bank Guarantee Letter-Surat Jaminan Bank adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia”

Perpres No.16 Tahun 2018  Pasal 1 angka 48

Apa itu Bank Guarantee Letter?

Bank Guarantee Letter adalah surat garansi yang dikeluarkan oleh pihak bank dengan perjanji tertulis yang bersyarat atau pun tidak bersyarat. Biasanya bank guarantee letter  ini ditujukan untuk para nasabah dan menjadikan alat bayar berupa surat jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi dengan waktu yang sudah ditentukan dari pihak bank.

Guarantee letter biasanya diberikan oleh pihak bank pemasok atau bank pembeli, apabila pemasok atau pembeli tidak bisa memenuhi perjanjiannya kepada pihak lain maka bank yang melakukan pengawasan akan bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.

Kewajiban  Bank Guarantee Letter

Terdapat beberapa kewajiban bank guarantee letter seperti berikut:

  • Adanya jaminan penawaran, hal ini dilakukan bank yang menjamin seorang pembeli dimana pemasok tidak bisa menolak kontrak apabila diberikan;
  • Adanya jaminan pelaksanaan kerja, hal ini dilakukan untuk menjamin beberapa barang atau jasa yang siberian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  • Adanya jaminan uang muka, hal ini dilakukan untuk menjamin para pemasok yang sudah menerima uang muka akan digunakan sesuai dengan persyaratan yang sudah dilakukan antara penjual dan pembeli.