Emiten
Pihak yang melakukan penawaran efek kepada masyarakat.
Apa Itu Emiten?
Emiten dapat diartikan sebagai pihak yang melakukan penawaran berupa efek yang akan dijual kepada masyarakat berdasarkan tata cara dan undang-undang yang berlaku. Emiten bisa berbentuk perseorangan, perusahaan, pelaku usaha bersama, hingga kelompok organisasi.
Sementara penawarannya berupa efek surat berharga, surat pengakuan hutang, saham, obligasi, kontrak investasi, kontrak berjangka, dan derivatif. Namun, tidak semua pihak perusahaan bisa mengajukan diri sebagai emiten. Sebab, ada ketentuan dan syarat yang wajib terpenuhi berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Syarat Mengajukan Sebagai Emiten
- Badan hukum harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan tidak boleh bentuk badan usaha lain seperti CV.
- Mempunyai direktur independen minimal 1 orang dari jajaran direksi.
- Mempunyai bukti lama usaha dalam 1 tahun terakhir.
- Membuat laporan keuangan audit selama 3 tahun.
- Mempunyai aset berwujud sejumlah 100 M.
- Memiliki jumlah pemegang saham minimal 1000 orang.
Fungsi Emiten
- Fungsi utamanya, yaitu memberikan tawaran mengenai surat berharga kepada publik atau masyarakat.
- Emiten bertanggung jawab dalam mengelola dana publik. Bentuk tanggung jawab akan dibuktikan melalui laporan keuangan per kuartal.
- Membuka kesempatan bagi perusahaan ataupun pelaku bisnis dalam mendapatkan modal.
- Membuka peluang untuk masyarakat guna melakukan investasi yang bertujuan meningkatkan finansialnya.
- Para investor yang telah membeli saham akan mendapatkan hak kepemilikan terhadap perusahaan sekaligus mendapatkan dividen.