Fiscal Policy
Definisi fiscal policy
Fiscal policy atau kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah yang ditujukan untuk mengarahkan perekonomian dengan mengubah pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Adapun pengeluaran, belanja negara, dan pajak digunakan sebagai instrumen fiskal.
Tujuan-tujuan fiscal policy
Tujuan fiscal policy mencakup:
- Memperluas lapangan kerja;
- Menciptakan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian negara;
- Membangun keadilan sosial, termasuk distribusi pendapatan;
- Menstabilkan harga dan mengatasi inflasi.
Fungsi fiscal policy
Berdasarkan Undang-undang 17/2003 pasal 3 ayat 4 tentang Keuangan Negara, ada enam fungsi fiscal policy yang dijalankan, antara lain:
- Fungsi otoritas. Sebagai pedoman untuk mencari pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
- Fungsi perencanaan. Untuk merencanakan anggaran belanja pada tahun tersebut;
- Fungsi pengawasan. Untuk mengawasi penggunaan anggaran belanja pada tahun tersebut;
- Fungsi alokasi. Untuk mengurangi tingkat pengangguran, mengatasi pemborosan sumber daya, dan menambah efisiensi dan efektivitas perekonomian;
- Fungsi stabilisasi. Untuk memelihara dan melaksanakan keseimbangan fundamental perekonomian negara;
- Fungsi distribusi. Untuk membuat kebijakan anggaran seadil mungkin.
Jenis-jenis fiscal policy
Sementara jenis-jenis fiscal policy dibagi empat, yaitu:
- Fiscal policy surplus. Untuk menciptakan pendapatan yang dibukukan pemerintah;
- Fiscal policy defisit. Untuk membuat nilai belanja lebih besar dibandingkan pendapatan;
- Fiscal policy seimbang. Gabungan jenis kebijakan surplus dan defisit;
- Fiscal policy dinamis. Jenis yang mudah dilaksanakan untuk mengikuti perubahan signifikan.