Kontrak: Pengertian dan Syarat Sah Perjanjian | Forex Kamus

Kontrak

Kontrak

“Perjanjian yang melibatkan 2 pihak atau lebih secara tertulis, dibuat dalam perdagangan, penyewaan, dan kepentingan lainnya”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Pengertian Kontrak

Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mana perjanjian tersebut melahirkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal tertentu. Perjanjian sendiri bisa diartikan sebagai peristiwa atau perbuatan seseorang membuat janji kepada pihak lain atau semua pihak terkait saling berjanji untuk melakukan suatu hal.

Dari kontrak perjanjian yang dibuat selanjutnya timbul hubungan yang dikenal sebagai perikatan. Sehingga kontrak yang dibuat termasuk perjanjian yang menghasilkan perikatanyang menimbulkan konsekuensi hukum karena memuat kewajiban-kewajiban yang mengikat dan harus dipenuhi para pihak terkait.

4 Syarat Sah Perjanjian

Setiap orang memiliki kebebasan untuk membuat kontrak. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Menurut pasal tersebut kontrak perjanjian sah berlaku seperti undang-undang untuk setiap pihak yang terikat membuat perjanjian tersebut. Di mana terdapat 4 syarat agar suatu perjanjian yang dibuat bernilai sah, diantaranya:

  1. Adanya kesadaran untuk sepakat mengikatkan dirinya dalam perjanjian.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan melalui perjanjian.
  3. Perjanjian dibuat mengenai suatu hal tertentu yang jelas.
  4. Perjanjian berkaitan dengan sebab yang tidak melanggar hukum atau kesusilaan dan halal.

Setiap pihak memiliki kebebasan kontrak untuk membuat perjanjian dengan ketentuan ataupun klausul apa saja. Semua dibenarkan selama klausul dalam kontrak tidak bertentangan dengan hukum dan memiliki itikad baik.